
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu intruksi resmi percepatan pelantikan dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) seleksi tahun 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebelumnya, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan pengunduran jadwal pengangkatan CASN dan P3K.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Ronny Fatinasahrani mengaku bahwa jadwal pelantikan CASN dan P3K masih belum ditetapkan.
“Pelantikan tersebut tertunda, karena belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian PANRB dan BKN,” ungkap Ronny Fatinasahrani, Selasa (19/03/2025).
Saat ini, kata dia, Pemkab Kukar sedang mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CASN dan Nomor Induk (NI) P3K ke BKN.
“Sambil menunggu juknis pelantikan, kita usulkan NIP CASN dan NI P3K. Usulan itu masih diproses. Setelah BKN menerbitkan keputusan penetapan NIP dan NI, maka pelantikan akan segera dilaksanakan. Kita akan kawal penerbitan penetapan NIP dan NI tersebut,” kata dia.
Dia menyampaikan bahwa kuota P3K di Kukar mencapai 5.776. Total formasi 4.200 peserta dan 3.876. Diantaranya terisi di tahap pertama per 10 Maret 2025.”Tidak ada formasi CASN di Kukar. Semua P3K,” kata dia.
Diketahui, pengangkatan CASN akan dipercepat, ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025. Sedangkan, P3K akan diangkat paling lambat Oktober 2025. (adv/gs/Diskominfo Kukar)



