Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Non Sengketa Diundur

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. Tito mengatakan pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2).

Tito Karnavian mengatakan rencana pelantikan kepala daerah nonsengketa disatukan dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto. Tito mengatakan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien. “Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh,” kata Tito.

Tito mengatakan Prabowo ingin pelantikan daerah dilakukan dengan efisien. Tito mengatakan pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah nonsengketa dan hasil dismissal. “Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang nonsengketa dengan yang dismissal,” ujarnya.

Namun Tito belum dapat memastikan kapan tepatnya pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil dismissal MK itu akan digelar. Tito mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke Prabowo terkait batas-batas waktu yang diatur undang-undang.

“Kami sudah sampaikan kepada beliau (Presiden), ada batas waktu yang memang sudah diatur dalam undang-undang, paling lama, yaitu setelah penetapan, nanti tanggal 5 Februari, oleh Mahkamah Konstitusi, KPU itu punya waktu 3 hari (menetapkan), tambah 3 hari (pengusulan), (total) 6 hari. Kemudian DPRD, 3 hari tambah 2 hari (usulan ke pemerintah). Pemerintah, 20 hari (mengeluarkan keppres),” jelasnya.

“Beliau memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” imbuh dia.

Diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digelar 6 Februari 2025. Sedangkan pelantikan kepala daerah yang bersengketa akan menunggu putusan dari MK terlebih dulu.

Pembacaan putusan perkara pilkada di MK paling lambat dibacakan 11 Maret 2025. Sedangkan batas akhir penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025. Namun, di sela-sela jadwal sidang MK, terdapat putusan dismissal. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Kemudian MK mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri untuk membahas ulang jadwal pelantikan kepala daerah serentak yang sebelumnya dinyatakan diundur. Agenda RDP ini akan berlangsung, Senin (3/2/2025).

“Insyaallah Senin kami Komisi II akan rapat kembali demgan Kemendagri untuk menentukan jadwal pelantikan,” kata Bahtra, Sabtu (1/2/2025).

Bahtra mengakui Komisi II sempat melakukan RDP terkait pembahasan jadwal pelantikan kepala daerah bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Berdasarkan, hasil RDP tersebut, jadwal pelantikan kepala daerah ditentukan akan berlangsung pada Kamis 6 Februari 2025.

Namun, Bahtra mengatakan karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan mengumumkan putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak atau dismissal pada 4-5 Februari 2025, jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah harus diundur. Pengunduran ini dilakukan agar daerah-daerah yang gugatannya ditolak oleh MK bisa ikut pelantikan secara serentak.

“Jika diumukan hasil putusan pada tanggal 4-5 [Februari 2025], memungkinkan banyak daerah yang melakukan gugutan akan dismissal. Alasan itulah kemudian [yang membuat] pelantikan mengalami pengunduran karena daerah yang dismissal gugatannya bisa ikut dilantik serentak,” jelas Bahtra.

Bahtra berharap pelantikan kepala daerah tidak terlalu jauh dengan jadwal sebelumnya. Bahtra khawatir makin lama pelantikan dilakukan akan berdampak pada lelang pekerjaan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang saat ini menjabat.

“Sebab kalau terlalu lama, takutnya Pj sekarang melakukan lelang pekerjaan yang bukan program strategis kepala daerah terpilih, sebab APBD di daerah sudah disahkan,” tukas Bahtra.

Setali tiga uang, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, berharap jadwal pelantikan kepala daerah dapat segera dilaksanakan demi kebaikan. “Lebih cepat [dilantik] lebih baik. Kian cepat definitif kepala daerah, kian baik,” kata Mardani.

Mardani mengatakan keputusan untuk mengundur jadwal pelantikan kepala daerah ini adalah keputusan yang dilematis. Pasalnya, keputusan ini harus diambil karena MK mengumumkan penolakan gugatan Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025 sudah mutlak.

“Ini dilematis. MK memang sudah buat keputusan. Sifatnya final dan mengikat. Semoga mundurnya tidak lama. Akan dibuat dismissal case 4-5 Februari 2025, dan setelah itu bisa disiapkan pelantikan,” kata dia. (sob/gs/dtc/tir)

Sumber : detik/tirto

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker