
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama 10 pengusaha menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.
RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai I Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Pukul 11.00 WITA, Rabu (29/3/2023).
Namun pengusaha yang hadir hanya dari usaha karaoke. Sedangkan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) tidak hadir.
“Saat RDP kami belum mendapatkan gambran yang utuh terhadap revisi Perda Nomor 6 tahun 2023. Karena hanya dihadiri pengusaha tempat karaoke. Sedangkan pengusaha THM tidak hadir,” kata anggota Pansus I DPRD Samarinda Nursobah, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Pansus I DPRD Samarinda akan membahas revisi Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut secara marathon. “Kalau sudah selesai, nanti hasilkan akan kita sampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Ketua DPRD Samarinda,” kata dia. (ADV)