Pansus I dan Pengusaha RDP Bahas Revisi Perda Miras

4 / 100

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama 10 pengusaha menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.

RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai I Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Pukul 11.00 WITA, Rabu (29/3/2023).

Namun pengusaha yang hadir hanya dari usaha karaoke. Sedangkan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) tidak hadir.

“Saat RDP kami belum mendapatkan gambran yang utuh terhadap revisi Perda Nomor 6 tahun 2023. Karena hanya dihadiri pengusaha tempat karaoke. Sedangkan pengusaha THM tidak hadir,” kata anggota Pansus I DPRD Samarinda Nursobah, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Pansus I DPRD Samarinda akan membahas revisi Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut secara marathon. “Kalau sudah selesai, nanti hasilkan akan kita sampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Ketua DPRD Samarinda,” kata dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker