
SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Partai Demokrat Joni Sinatra Ginting menilai penarikan pajak rumah penginapan seperti indekos masih belum maksimal. Sebab, regulasi pengaturan pajak dari rumah penginapan tersebut masih abu-abu.
Misal, kata dia, indekos yang bisa dikenakan pajak hanya di atas 11 kamar. Sedangkan indekos di bawah 11 kamar tidak dikenakan pajak. Sehingga, pemilik indekos bisa menyiasati hanya membuka 10 kamar, agar tidak membayar pajak.
“Kita masih melakukan kajian terhadap klausul Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 tahun 2011 Kota Samarinda. Kami akan melengkapi beberapa klausul yang akan kita masukkan dalam revisi perda, karena banyak persoalan di Perda sebelumnya,” jelas dia, beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan revisi Perda yang sedang digodok saat ini didasari dari hasil kunjungan kerja di Kota Malang dan Yogyakarta. “Serapan pajak di daerah disana luar biasa. Atas dasar itu lah, kami melakukan kajian,” ucap dia. (ADV)



