
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Hj Laila Fatihah menyampaikan bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Perangkat Daerah mengalami perubahan. Kini dirampingkan dari 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 40 OPD.
“Selain itu, ada inkonsistensi, tadinya rekomendasi harus dari Wali Kota, nah sekarang tidak perlu lagi. Cukup hanya di OPD saja,” kata Laila Fatihah beberapa waktu lalu.
Karena aturan ini baru, maka Laila meminta setiap komisi bisa menyelaraskan dengan program Pemkot. ”Kami berharap setiap komisi memberikan masukan sesuai leading sektornya masing-masing” kata dia.
Diketahui, Komisi II DPRD Samarinda telah menggelar rapat dengan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (BappedaLitbang). Rapat itu membahas Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda 2021-2026.
Perubahan RPJMD tersebut dikarenakan banyak hal dinilai kurang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dalam RPJMN.
“Ada beberapa harus berubah. Karena aturan diatasnya berubah. Didukung juga dengan kepentingan IKN. Jadi kita minta introspeksi, ada beberapa hal harus direvisi,” katanya. (ADV)