
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti lonjakan angka pernikahan dini di Kota Samarinda. Pada tahun 2023, data Kementerian Agama mencatat 116 permohonan dispensasi pernikahan. Tahun 2024, angka permohonan dispensasi pernikahan turun menjadi 105. Tetapi, pada tahun 2025, permohohan dispensasi pernikahan trennya kembali naik.
Sampai bulan Mei 2025, angka permohohan dispensasi pernikahan di Samarinda sudah ada 36. Bahkan angka tersebut kemungkinan masih dibawah angka riil. Sebab, banyak pernikahan dini dilakukan secara siri tanpa tercatat secara resmi di Kantor Agama.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengungkapkan bahwa lonjakan angka pernikahan dini di Samarinda merupakan kegagalan kolektif. Bukan hanya masalah budaya atau kemiskinan. Anak-anak menjadi korban terhadap lemahnya edukasi seksual dan pengawasan.
“Kita menghadapi darurat perlindungan anak. Para orangtua memiliki kencenderungan melegalkan, dengan alasan takut aib atau sudah balig. Ditambah lagi, penghulu liar masih banyak,” ungkap Sri Puji Astuti, kemarin.
Menurut dia, pernikahan dini akan menjadi beban ekonomi dan risiko kekerasan dalam rumah tangga di usia belia. Dan juga menghentikan proses pendidikan anak. “Jangka panjangnya, berdampak memunculkan siklus kemiskinan baru dan gangguan tumbuhkembang regenerasi. Kasus ini buhan hanya satu atau dua. Tetapi, sudah menciptakan mata rantai baru ketimpangan sosial dan kemiskinan,” jelas dia. (adv/gs/DPRD Samarinda)



