SAMARINDA – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal penyebab banjir dan dampak lingkungan yang diduga akibat kegiatan perumahan dan pertambangan di Samarinda, Komisi III DPRD Samarinda mendatangi salah satu konsensi pertambangan batu bara di Samarinda. Yakni, konsensi milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Kelurahan Tani Anam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kamis (14/10/2021).
Rombongan Komisi III DPRD Samarinda dipimpin langsung Ketua Komisi III Angkasa Jaya Djoerani dan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim serta Inspektorat Pertambangan.
“Komisi III bukan hanya menyisir tambang. Tetapi akan lebih luas lagi, termasuk persoalan lingkungan para pengembang perumahan. Kita akan datangi ke beberapa lokasi pertambangan dan perumahan di Kota Samarinda. Ini untuk memastikan ada atau tidaknya dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan dan perumahan,” ujar Angkasa Jaya Djoerani, kemarin.
Menurut dia, Komisi III membahas cara PT. Insani Bara Perkasa memperbaiki dan memberikan solusi serta bagaiamana kepedulian mereka untuk masyarakat sekitar dari wilayah tambang. Dari hasil tinjauan, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT IBP dalam kondisi baik. “Kondisinya masih baik,” ujar dia.
Dia mengatakan bahwa Komisi III masih akan mencari data kebenaran laporan yang disampaikan perusahaan. Salah satunya, dengan mengundang para pemerhati lingkungan, antara lain Jatam, untuk membeber data pembanding soal aktivitas pertambangan di Samarinda.“Kita nanti akan undang semua pihak,” ucap dia. (adv)