Koalisi Dosen Unmul Tolak Revisi UU KPK

SAMARINDA –  Sebanyak 114 dosen terdiri dari beragam fakultas dan disiplin ilmu, serta tergabung dalam  Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Peduli KPK membuat petisi menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Aksi petisi penolakan revisi UU KPK itu digelar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Jumat (13/9) sore.

Dalam press rilisnya, mereka beralasan bahwa upaya revisi UU KPK secara nyata mengancam eksistensi KPK. Berbagai kewenangan KPK akan dilumpuhkan oleh draft revisi UU KPK.

Karena itu, mereka meminta kepada Presiden untuk menolak draft revisi UU KPK yang diajukan DPR, sebagai bentuk komitmen perlawanan terhadap koruptor yang selama ini dikampanyekan Presiden. Sebab sejatinya, tanpa persetujuan Presiden, revisi UU KPK tersebut, tidak akan disahkan.

Selanjutnya, Koalisi Dosen Unmul menyerukan kepada segenap dosen, mahasiswa, dan komponen masyarakat sipil lainnya yang peduli dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia, untuk merapatkan barisan dan melancarkan perlawanan terbuka terhadap segala upaya pelemahan KPK.

Secara historis, kata mereka, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah amanah reformasi, jawaban atas lemahnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang begitu menggurita dimasa orde baru.

“Selama kurang lebih 17 tahun berdiri, KPK berhasil membangun kepercayaan Rakyat Indonesia (public trust) dengan baik. Betapa tidak, sejak efektif bekerja pada tahun 2003, KPK setidaknya telah menangani 1.064 perkara. Diantara perkara yang ditangani tersebut, anggota DPR dan DPRD paling banyak menjadi pesakitan KPK, yakni sebanyak 255 perkara. Berikutnya Kepala Daerah sebanyak 130 perkara, pimpinan Partai Polik sebanyak 6 perkara, dan Kepala Lembaga/Kementerian sebanyak 27 perkara,” ungkapnya dalam press rilisnya.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 123 kali dengan 432 tersangka. Dengan sederet kinerja tersebut, tidak salah ketika kepercayaan publik terhadap KPK begitu tinggi.

Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), pada bulan agustus 2019 silam, KPK masih menjadi lembaga yang paling dipercaya publik, yakni sebanyak 84 persen. Sebaliknya, lembaga yang justru mendapatkan kepercayaan paling rendah adalah DPR dan partai politik (parpol). DPR relatif rendah 61 persen, dibanding lembaga lain. Sementara yang terendah adalah parpol 53 persen.

Koalisi Dosen Unmul menilai rencana revisi UU KPK adalah upaya sistematis untuk melumpuhkan dan membunuh KPK secara perlahan-lahan.

“Dimana, KPK akan ditarik menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Ini jelas logika hukum ketatanegaraan yang menyesatkan. Sebab KPK sejatinya bukanlah bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Tetapi KPK adalah lembaga negara independen (auxiliary state’s organ) yang bebas dari pengaruh kepentingan cabang kekuasaan manapun,” sebut Koalisi Dosen Unmul.

Kemudian, kerja-kerja KPK akan diawasi oleh badan baru yang diberi nama dewan pengawas. Keberadaan dewan pengawas ini justru akan semakin memperlemah kinerja KPK. Dewan pengawas juga sarat akan kepentingan, terlebih jika dipilih oleh DPR.

“Secara teori dan praktek, lembaga negara independen dimanapun di dunia ini, tidak memiliki badan pengawas, sebagaimana yang dikonsepkan dalam revisi UU KPK tersebut,” jelasnya.

Lalu, upaya penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas merupakan cara untuk melumpuhkan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi mahkota KPK.

“Izin dewan pengawas, harus dipahami sebagai kontrol mutlak terhadap penyadapan KPK. Dengan demikian, hampir dipastikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan pernah terjadi,” ungkapnya.

Selanjutnya, mengintegrasikan KPK secara penuh ke dalam sistem peradilan pidana konvensional sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Mulai dari penyelidik harus dari kepolisian, tidak diperbolehkannya penyidik independen, hingga penuntutan yang diharuskan berkoordinasi dengan kejaksaan agung.

“Ini jelas mematikan kekhususan KPK yang diberikan oleh Undang-undang secara atributif. Bukankah untuk melawan kejahatan korupsi yang luar biasa, harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula? Bukan dengan cara konvensional yang selama ini terbukti tidak ampuh,” tulis rilis Koalisi Dosen Unmul.

Kemudian, memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3 terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu 1 tahun. Ini jelas akan memberikan celah ruang intervensi kasus yang ditangani KPK. Termasuk modus menghambat kasus secara administratif sehingga melebihi batas waktu 1 tahun. (KA)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker