
JAKARTA – Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan putusan dari hakim telah tepat.
“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” kata Setyo saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2025).
Setyo mengatakan vonis dari hakim itu telah sesuai dengan dalil dan argumentasi hukum yang diajukan tim hukum KPK. KPK, kata Setyo, menghormati ketetapan yang telah diputus hakim.
Saat ditanya kapan Hasto akan diperiksa kembali sebagai tersangka setelah praperadilan tidak diterima, Setyo mengatakan hal itu menjadi wewenang dari penyidik. “Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik,” jelas Setyo. (sob/gs/dtc)
sumber : detik



