Keluarga Pasien EW Bawa Kasus Guidewire Tertinggal di Jantung ke Ranah Hukum

SAMARINDA – Kasus kawat medis (guidewire) yang tertinggal di dalam jantung pasien Ediyanto Wong (EW) mulai masuk babak baru. Dennis Wongso, anak EW, membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Bersama kuasa hukumnya, Dennis Hakim melaporkan dr MF ke Polresta Samarinda, Rabu (7/10/2026).

Saat berada di depan Markas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Dennis Wongso sambil menahan tangis menceritakan bagaimana kondisi ayahnya. Raut wajah kecewanya tidak bisa disembunyikan lagi. Berbulan-bulan mencari keadilan penyelesaian masalah medis yang menimpa ayahnya, akhirnya masalah tersebut harus dibawa ke jalur hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Dennis Wongso bersama sejumlah keluarganya menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksan (BAP) laporan terhadap dr MF. Proses BAP berjalan sekitar tiga jam.

Bagi Dennis Wongso, masalah ini bukan hanya sekedar soal benda medis yang disebut tertinggal di dalam jantung ayahnya. Tetapi, ia mempertanyakan tanggung jawab dan kepastian penyelesaian masalah tersebut. Selama ini, keluarganya sangat menantikan penyelesaian tersebut.  “Saya sangat kecewa, sangat syok,” ucapnya lirih dengan suara terbata-bata.

Tangis Dennis Wongso pecah ketika kembali menceritakan kondisi ayahnya. Ia mengaku berat melihat ayahnya harus menjalani rangkaian perawatan lanjutan setelah persoalan tersebut terjadi. Keluarganya juga mempertanyakan informasi ukuran guidewire.

Sebelumnya, kata Dennis, keluarganya memperoleh informasi kawat yang tertinggal berukuran sekitar dua sentimeter. Setelah mendapatkan informasi dari penanganan lanjutan, keluarga menyebut ukuran yang diterima berbeda. “Ternyata bukan 2 cm, tetapi 21 cm,” ungkapnya sambil terisak.

Menurut dia, informasi tersebut semakin menambah beban pikiran keluarga yang selama ini menunggu kepastian. “Bapak masih di rumah sakit. Saya kasihan melihat kondisi bapak,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga pasien EW, Jafri Musa, mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Bahkan, pembahasan mengenai kompensasi telah dilakukan dalam rangkaian pertemuan sebelumnya. Tetapi, sampai batas waktu yang telah disepakati, penyelesaian tersebut belum terealisasi.

Jafri mengatakan keluarga juga menerima surat dari RSUD AWS pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam surat tersebut disebutkan telah dilakukan dua kali pertemuan dengan dr MF. Masing-masing pada 30 September dan 5 Oktober. Persoalannya, surat tersebut tidak menjelaskan hasil pertemuan maupun kepastian mengenai kompensasi yang sebelumnya dibicarakan. “Karena ketidakjelasan itu, hari ini kami melaporkan ke Polresta Samarinda,” ujar Jafri.

Keluarga sebelumnya meminta kompensasi sebesar Rp5 miliar. Tenggat pembayaran yang disebut telah disepakati adalah 6 Oktober 2026. Namun, menurut pihak keluarga, hingga batas waktu tersebut belum ada realisasi sebagaimana yang diharapkan.

Jafri menegaskan laporan tersebut menjadi langkah keluarga setelah jalur mediasi dinilai belum memberikan kepastian. “Yang kami harapkan adalah dokter mengambil tanggung jawab,” katanya.

Dalam laporan tersebut, untuk sementara keluarga pasien EW melaporkan dr MF. Dan, RSUD AWS belum ikut dilaporkan.

Jafri mengatakan pihak keluarga masih menyerahkan proses kepada penyidik. Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk institusi, keluarga akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Untuk sementara dokter yang kami laporkan. Kalau nanti dalam penyelidikan rumah sakit ada perannya, tentu akan kami pertimbangkan,” jelasnya.

Selain jalur pidana, , keluarga juga menyiapkan langkah melalui mekanisme disiplin profesi. Kuasa hukum lainnya, Zaenal Muttaqin, mengatakan mekanisme tersebut akan ditempuh setelah proses laporan pidana berjalan. “Kami laporkan dulu ke kepolisian. Setelah itu kami akan menempuh jalur disiplin profesi,” kata Zaenal. (ar)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker