Kejari Kukar Gelar FGD Kepatuhan Hukum Perusahaan

TENGGARONG – Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tahun 2026 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tenggarong, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara”.

Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan FGD tersebut antara lain, meningkatkan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta terkait pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai fondasi utama perusahaan. Mirigasi konflik kepentingan di lingkungan kerja. Pencegahan fraud dan korupsi korporasi. Pemahaman risiko dan kepatuhan hukum. Dan, mendorong terciptanya lingkungan kerja yang berintegritas sehingga tercapai iklim usaha yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Aji Kalbu Pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Aji Kalbu Pribadi.

Keynote Speaker dalam FGD tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana. Dan PERSAJA Kejari Kukar juga menghadirkan 3 (tiga) narasumber. Yaitu, Ranu Mihardja selaku Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2013-2015 dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Periode 2015, Sumarsana selaku Kabid Pemeriksa Kaltim I pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, serta Muhammad Muhdar selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Kegiatan FGD tersebut diikuti secara luring oleh sekitar 120 peserta. Terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Pemerintah Daerah (FKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara, antara lain Bupati Kukar diwakili Sekertaris Daerah (Sekda), Kapolres Kutai Kartanegara, Dandim 0906/Kutai Kartanegara, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, serta Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kutai Kartanegara, unsur BUMD, Perbankan, Badan/Pelaku Usaha Swasta, BUM Desa, KDMP, dan tamu undangan. Kegiatan ini disiarkan secara langsung (live streaming) melalui platform youtube.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Aji Kalbu Pribadi menyampaikan, pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan hukum perusahaan guna mencegah konflik kepentingan (conflict of interest), kecurangan (fraud), serta risiko tindak pidana korupsi dan tindak pidana korporasi.

“Lemahnya tata kelola dan rendahnya pemahaman terhadap risiko hukum dapat menimbulkan kerugian finansial, merusak reputasi perusahaan, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi para pengambil keputusan,” ungkap Aji Kalbu Pribadi.

Kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber yang membahas mitigasi risiko pidana korporasi melalui penerapan GCG dan kepatuhan hukum, kepatuhan hukum lingkungan pada sektor ekstraktif dan pemanfaatan lahan. Serta mitigasi benturan kepentingan dalam pengadaan dan pengambilan keputusan strategis yang merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memfasilitasi ruang dialog serta kolaborasi strategis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,  Chatarina Muliana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,  Chatarina Muliana, menyampaikan memberikan apresiasi Kajari Kukar dan jajaran yang telah menyelenggarakan acara ini. Karena sangat penting untuk penegakan hukum mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan akan terwujud melalui implementasi.  Karena hukum harus bermanfaat untuk semua.

“Dinamika bisnis yang bergerak sangat cepat, transformasi membuka peluang bisnis yang luas yang harus diimbangi tata Kelola yang kuat. Dunia usaha yang diwarnai benturan kepentingan yang terkadang tidak bisa dihindari. Sehingga kita harus memanage benturan kepentingan antara lain pada BUMN dan BUMD yang mengelola keuangan negara,” jelasnya.

Sedangkan narasumber dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Sumarsana menyampaikan perihal mitigasi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan dan pengambilan keputusan strategis. Materi ini menekankan pentingnya pengawasan internal, objektivitas pengurus, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola untuk mencegah risiko kerugian dan penyimpangan.

Kemudian, narasumber dari Universitas Mulawarman, Muhammad Muhdar, membahas navigasi hukum lingkungan pada sektor ekstraktif dan pemanfaatan lahan. Mulai dari kepatuhan perizinan dan persetujuan lingkungan hingga mitigasi sanksi administratif maupun pidana, termasuk tanggung jawab lingkungan korporasi.

Selanjutnya, narasumber yang terakhir, Ranu Mihardja, membawakan materi mengenai mitigasi risiko pidana korporasi melalui penerapan GCG dan kepatuhan hukum sebagai benteng pencegahan tindak pidana korupsi dan fraud. Pembahasan diarahkan pada upaya mendeteksi titik rawan, memperkuat pengendalian internal, serta membangun budaya kepatuhan di perusahaan.

Selain pemaparan materi, rangkaian FGD dirancang melalui diskusi panel, tanya jawab interaktif, dan perumusan rekomendasi. Mekanisme tersebut memberi kesempatan kepada peserta untuk mendalami persoalan tata kelola yang relevan dengan aktivitas BUMD, perbankan, Badan Usaha, BUM Desa, dan Koperasi Desa Merah Putih.

Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan upaya memperkuat kesadaran hukum, tata kelola perusahaan yang baik, serta budaya integritas di lingkungan dunia usaha. Melalui forum tersebut, PERSAJA Kejari Kutai Kartanegara mendorong agar prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran diterapkan secara nyata dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, PERSAJA Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berharap tercipta sinergi yang berkelanjutan antara aparat penegak hukum, akademisi, lembaga pemeriksa, dan para pelaku usaha. Penguatan tata kelola dan kepatuhan hukum diharapkan mampu melindungi reputasi perusahaan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung iklim usaha Kabupaten Kutai Kartanegara yang sehat, bersih, berintegritas, dan berkelanjutan. (*)

Sumber : Pres Rilis Kejari Kukar

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker