KUTAI KARTANEGARA – Untuk memperbaiki pelayanan Kecamatan Tenggarong Seberang akan dimekarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuanya, agar pemekaran daerah bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Indikator kesejahteraan ini terlihat dari peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, pelayanan publik dan infrastruktur.
Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono mengatakan bahwa sesuai arahan Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah Pemkab Kutai Kartanegara saat ini sedang mempersiapkan rencana pemekaran kecamatan.
“Inisiatif pemekaran kecamatan ini bertujuan untuk memperbaiki layanan publik yang diberikan kepada masyarakat, berdampak pada semakin menurunnya tingkat pengangguran, kemiskinan, dan gizi buruk karena pelayanan serta kontrol dan fokus pemerintah meningkat pada daerah otonomi baru, sehingga berdampak pula pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah,” kata Tego ditemui usai menghadiri Musrenbang di Gedung PKM, Senin (1/4/2024).
“Daerah Teluk Dalam ini kalau ke pusat kecamatan terlalu jauh. Urusannya gratis, tapi biaya transportasinya mahal,” jelas Tego.
Saat ini Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah di Kecamatan.
Sesuai petunjuk camat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Saat ini lanjut Tego, rencana pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang ini juga mencakup persiapan untuk memekarkan dua desa yakni Bangun Rejo dan Bukit Pariaman. Pemekaran tersebut rencananya akan dilaksanakan setelah bulan Ramadan 2024 ini.
Tego menjelaskan bahwa pemekaran kecamatan memerlukan dukungan dari 10 desa termasuk akses dan infrastruktur pemerintahan yang memadai. “Kami mendorong rencana ini, dan akan ada kajian dari Badan Riset dan Inovasi Daerah,” jelasnya.
Tego menyadari bahwa proses pemekaran akan memakan waktu yang lama. Namun ia menekankan pentingnya langkah ini untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan rencana pemekaran ini, Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik dan lebih dekat dengan masyarakat.
Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan. “Kami harus melakukannya, meskipun bisa memakan waktu hingga empat tahun,” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)