Kecamatan Tenggarong Pangkas Anggaran 50 Persen Perjalanan Dinas

KUTAI KARTANEGARA – Sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kecamatan Tenggarong melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas tahun 2025 sebesar 50 persen. Anggaran pemangkasan tersebut akan dialihkan ke sektor prioritas yang berdampak langsung ke masyarakat.

“Anggaran perjalanan dinas dipangkas 50 persen. Ini sesuai Inpres nomor 1/2025. Pemangkasan anggaran itu untuk menekan pengeluaran negara dan dialihkan ke sektor lebih prioritas,” kata Camat Tenggarong, Sukono, Kamis (6/3/2025).

Menurut dia, kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak terhadap anggaran kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat.

“Di Kecamatan Tenggarong, anggaran yang bersifat untuk kepentingan masyarakat, tidak dilakukan pemotongan,” ucap dia.

Saat ini, kata dia, Kecamatan Tenggarong masih melakukan penyesesuaian mekanisme Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kemudian akan dilakukan pembahasan implmentasi kebijakan efisiensi anggaran,” ungkap dia.

Dia memastikan kebijakan efisiensi anggaran tersebut tidak akan mempengaruhi pelayanan masyarakat. “Pemangkasan anggaran tidak akan mempengaruhi pelayanan Kecamatan Tenggarong kepada masyarakat,” kata dia.

Menurut dia, perjalanan dinas di Kecamatan Tenggarong akan dilaksanakan, apabila ada kegiatan mendesak dan tidak bisa diwakilkan. “Perjalanan dinas akan dilaksanakan kalau memang ada hal-hal yang mendesak,” ucap dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker