Gubernur Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021
SAMARINDA – Gubernur Kaltim menerbitkan Intruksi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim. Intruksi itu berlaku mulai 9-22 Maret 2021.
Penerapan PPKM berbasis mikro di Kaltim tersebut menindaklanjuti arahan dari Menko Perekonomian, agar PPKM berbasis mikro diperpanjang dan diperluas pelaksanaannya, termasuk Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, bahwa PPKM berbasis mikro diperluas hingga Rukun Tetangga (RT), dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
“Kepada Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 ini, dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing,” ungkap Faisal mengutip salah satu poin satu Instruksi Gubernur ini, Jumat (5/3/2021).
Menurut dia, bagi Kabupaten/Kota di Kaltim yang belum memberlakukan PPKM berbasis mikro, maka mulai hari ini hingga 9 Maret dapat segera mempersiapkannya.
Tak kalah penting, lanjut dia, melihat tingkat disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan masih rendah, maka diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.
“Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi. Dan juga sesuai poin 4 untuk meningkatkan sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan penerapan 5 M di masyarakat,” ucap Faisal.
Dia berharap penyemprotan disenfektan terus dilaksanakan di tempat umum dan pusat keramaian setiap sabtu dan minggu secara berkala. Ini sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan Covid-19.
“Selanjutnya, sejak hari ini, maka Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi, dengan keluarnya Intruksi Gubernur Nomor 2 ini,” ucap Faisal. (maman)