Joha: Pemprov Mesti Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Warg

SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal meminta Pemprov Kaltim segera membayar ganti rugi lahan warga transmigrasi di simpang pasir, Palaran. Sebab, hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

“Ya, harus dilakukan pembayaran. Sehingga tidak ada masalah lagi, dan tidak berlarut-larut,” kata dia, beberapa waktu lalu

Seharusnya, kata dia, pemerintah lebih mengutamakan kepentingan aktifitas masyaralat. Supaya masalah penutupan jalan di Jalan Gotong Rotong Simpang Pasir tersebut tidak melebar.

“Kita harapkan pemerintah segera melakukan pembayaran lahan warga tersebut,” ungkap dia.

Diketahui, ratusan warga eks transmigrasi tahun 1973/1974 di Jalan Gotong Royong Kelurahan Simpang Pasir Palaran menutup akses jalan menghubungkan Kecamatan Palaran dengan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Jumat (28/10/2022).  Mereka menuntut pemerintah segera membayar uang pengganti lahan mereka.

Tuntutan itu berdasarkan surat putusan kasasi di MA, yang mewajibkan Pemprov Kaltim serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membayarkan ganti rugi lahan kepada 118 Kepala Keluarga (KK). (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker