
SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan berdasarkan aturan atau regulasi bahwa masyarakat dilarang membangun rumah di jalur hijau, yakni sekitar 50 meter dari bantaran atau tepi sungai. Aturan tersebut dibuat untuk membuat fungsi sungai tidak berubah.
Salah satu penyebab terjadinya banjir karena berubahnya kondisi sungai sehingga tidak bisa mengalirkan air dengan baik.
Samri berharap perilaku masyakarat Samarinda dapat berubah dalam menjaga alam serta lingkungan sekitar sehingga persoalan banjir bisa diselesaikan. Peran aktif masyarakat diperlukan.
“Pola hidup masyarakat ini juga harusnya diperhatikan, seperti tidak membuang sampah di sembarang,” ucapnya. (ADV)