SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih melakukan upaya untuk mengurangi titik banjir di kota Samarinda, salah satunya yaitu menata pemukiman warga di bantaran sungai.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan berdasarkan aturan atau regulasi bahwa masyarakat dilarang membangun rumah di jalur hijau, yakni sekitar 50 meter dari bantaran atau tepi sungai.
“Menurut aturan pertanahan ‘kan 50 meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan karena itu Jalur Hijau. Jika sungai alam itu lima meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan,” ucapnya. (ADV)