
SAMARINDA – DPRD Samarinda menerima kunjungan kerja (kunker) rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Tuban di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (2/2/2023) lalu. DPRD Kabupaten Tuban ingin menggali informasi soal Peraturan Daerah (Perda) Koperasi.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda H Laila Fatihah yang ikut menerima kunker DPRD Kabupaten Tuban memberikan penjelasan seputar Perda Koperasi milik Kota Samarinda.
Menurut dia, Samarinda memiliki Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Modal Kerja Bergulir kepada Koperasi dan UMKM.
“Kami memiliki Perda Nomor 8 tahun 2008. Perda itu sudah ada sejak 12 tahun lalu,” kata dia.
Namun, kata dia, Perda Samarinda Nomor 8 tersebut masih relevan menjadi rujukan DPRD Kabupaten Tuban. (ADV)