SAMARINDA – Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emiri Mora Singarimbun audensi dengan Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono. Ini bentuk upaya KPP Pratama Samarinda mensosialisasi cara pembuatan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Pada kesempatan tersebut, Sugiyono menjelaskan cara pembuatan dan pemadanan data NIK menjadi NPWP melalui situs pajak.go.id.
“Ini diharapkan menjadi contoh dan tauladan. Sehingga dapat diikuti jajaran anggota dewan maupun pegawai di Sekretariat DPRD Kota Samarinda,” kata Sugiyono.
Saat ini, kata dia, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai dari ketentuan format, tanggal berlaku, hingga ketentuan aktivasi. Wajib pajak dihimbau agar segera melakukan aktivasi dan validasi NIK.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang penjabaran lebih lanjutnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Data wajib pajak dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Utamanya elemen data yang menunjukkan validitas subjek orang pribadi seperti NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir. NIK itu kemudian akan menjadi nomor utama buat wajib pajak dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya. NIK menjadi NPWP ini adalah untuk mempermudah urusan pajak. (ADV)