Anggota Komisi I Soroti Perizinan Bangunan

SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Nursobah menyampaikan bahwa saat ini komisinya sedang menyoroti persoalan perizinan bangunan di Kota Samarinda.

“Kalau bangunannya itu Komisi III. Nah, kalau kita di Komisi I menyoroti proses perizinannya,” kata Nursobah, Rabu (31/3/2021).

Dia menyampaikan proses perizinan bangunan di Samarinda harus ditaati semua pihak. Jangan sampai ada pembangunan tidak memiliki izin bangunannya.

“Perizinan dalam proses pembangunan itu wajib. Jangan sampai asal bangun, tapi tidak mengurus perizinannya,” tandas dia.

Diketahui, pemerintah secara resmi menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengurusan izin pembangunan gedung atau rumah tersebut kini digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Definisi dan prosedur pengurusan PBG adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut PP teranyar tersebut, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. (adv)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker