Anggota Dewan Singgung Kebijakan Jam Layanan SPBU

SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting menyentil kebijakan jam layanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditetapkan Dinas Perhubungan.

Dia prihatin dengan pembatasan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua (R2) mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

“Kebijakan itu bisa berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat. Terutama masyarakat yang bergantung pada mobilitas menjalankan berbagai kegiatan. Misal menjalankan usahanya,” kata dia.

Dia menyoroti efektivitas dan landasan kebijakan Pemkot mengatur pembelian BBM. Bahkan dia merasa ragu dengan kontribusi kebijakan tersebut terhadap perputaran perekonomian lokal.

“Perlu dilakukan kajian mendalam sebelum mengambil kebijakan yang dapat berdampak luas pada masyarakat,” kata dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker