
SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar meminta apotek mematuhi Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.
“Surat edaran itu mesti dipatuhi. Jangan sampai apotek menjual bebas obat yang dilarang pemerintah,” ucap dia, kemarin.
Dia mengimbau pemerintah daerah tidak lengah terhadap kasus ginjal misterius yang terjadi di Indonesia. Dimana, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada 206 kasus di 20 provinsi. 99 kasus diantaranya anak-anak berusian dibawah 6 tahun meninggal dunia.
“Saat ini kita sedang memasuki musim pancaroba. Kondisi itu mampu membuat ketahanan fisik dan kekebalan anak menurun. Jadi mesti tetap waspada. Pastikan anak-anak sehat dan bugar saat berangkat ke sekolah. Ya, kalau anak-anak sedang sakit, disarankan istirahat dulu di rumah. Nah, Alhamdullilah, di samarinda belum ada kasus ginjal misterius,” jelas Deni Hakim. (ADV)