Ahmat Sopian Beberkan Kegiatan BK DPRD Samarinda

SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor membeberkan kegiatan BK DPRD Samarinda dan implementasi kode etik kepada rombongan DPRD Kota Banjar Baru, yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Samarinda, Kamis (1/9/2022).

Dia menyampaikan sejak anggota DPRD Samarinda dilantik, masing-masing anggota DPRD Samarinda telah mempelajari dan memahami hasil pembahasan dan pembuatan kode etik.  Dasar utamanya Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

“Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953, yaitu tentang pembentukan daerah tingkat dua dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata dia.

Termasuk, kata dia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Selanjutnya Undang-undang peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD), provinsi dan kota peraturan mendagri. Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Selanjutnya, pembentukan tatib DPRD berisi tentang kode etik psikologi kepribadian, sikap, dan prilaku anggota DPRD, tata kerja DPRD, bentuk hubungan anggota DPRD sebagai penyampaian pendapat tanggapan jawaban dan sanggahan, kewajiban anggota DPRD larangan anggota DPRD, dan hal-hal yang tidak dilakukan, pengaduan laporan penelitian dan pembelaan itu adalah kode etik yang disepakati bersama.

“Saat pertemuan antara DPRD Kota Samarinda dengan DPRD Banjar Baru, kami banyak membahas tehnik dan penerapan atau implementasinya,” ucap dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker