Standar Satuan Regional Dibahas DPRD Samarinda

SAMARINDA – DPRD Samarinda telah menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (20/9/2023). Salah satunya, membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Regional.

Rapim tersebut  dihadiri unsur pimpinan. Yakni, ketua dan sekretaris fraksi, ketua dan sekretaris komisi, Ketua Badan Kemormatan, serta Ketua Bapemperda.

Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 telah diputuskan. Sehingganya Perpres itu mesti segera dijalankan.

Namun, kata dia, dewan terlebih dulu menunggu Peraturan Walikota (Perwali) terkait aturan teknisnya. Sebab, di dalam pasal itu terdapat klausul, jadi bisa dijalankan selambat-lambatnya 2024.

“Sebenarnya sekarang boleh. Tetapi ada penyesuaian dengan daerah masing-masing. Ini masih dibahas lagi. Jadi belum diterapkan,” tandas dia.

Menurut dia,  sebelum peraturan ini diterapkan di Samarinda, maka pihaknya masih menggunakan aturan lama. Karena, untuk menjalankan itu, meskinya ada Perwali. Sebab, ada perubahan dari mekanisme Act Cost ke mekanisme Lumpsum.

Diketahui, Act Cost biaya dibayarkan sesuai pengeluaran secara ril. Sedang Lumpsum berarti pembiayaan yang diberikan sekaligus kepada yang menjalankan tugas. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker