
SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PDI Perjuangan Anhar SK menilai Pemkot Samarinda kurang serius membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Samarinda.
Alasannya, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan kalau RTH di setiap perkotaan paling sedikit 30 % dari luas wilayah perkotaan. Nyatanya, Samarinda hanya memiliki RTH seluas 12%.
“RTH di Samarinda tidak memenuhi syarat. Sebab, Pemkot tidak memiliki kreatifitas mengembangkan kota menjadi hijau,” ungkap Anhar SK, kemarin.
Dia secara tegas menolak apabila RTH dan hutan lindung dibuka untuk lahan komersil.
“Kami akan selalu mengawasi RTH. Jangan sampai lahan RTH dialih fungsikan menjadi lahan komersil. Apalagi Samarinda ini merupakan kota penyangga,” tandas dia.
Menurut dia, RTH di Samarinda masih belum memenuhi target. “Pemkot mesti serius memperhatikan RTH di Samarinda,” ungkap dia. (advetorial)



