
SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting menilai bahwa Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terkesan dipaksakan ditengah kondisi utang negara yang semakin menumpuk setiap tahunnya.
“Terkesan dipaksakan. Hutang kita sudah masuk Rp7 ribu triliun lebih. Jadi, dengan merubah seperti itu, maka akan bertambah hutang tersebut,” kata Joni.
Dia menegaskan bahwa investasi mobil listrik sebagai pengganti kendaraan dinas pejabat pemerintah, akan bernilai fantastis. Sehingga dikhawatirkan beban utang negara akan semakin parah.
Joni meminta sebaiknya pemerintah fokus ke pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). (ADV)



