
SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda Asli Nuryadin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Cagar Budaya untuk SMP Negeri 21 Samarinda, Rabu (25/5/2022).
Penyerahan SK Cagar Budaya tersebut dirangkaikan dengan pelepasan siswa-siswi Kelas 9 SMP Negeri 21 Samarinda.
Saat memberikan sambutan, Wali Kota Andi Harun menyatakan bahwa bagi yang menerima SK Cagar Budaya dapat menjalankan amanah serta terus bersinergi dengan Pemkot Samarinda untuk menjaga dan melestarikan peninggalan warisan budaya leluhur.
Bangunan yang masuk dalam salah satu Cagar Budaya seperti SMP Negeri 21 Samarinda dari 9 penetapan SK, harus menjadi tempat wisata baru yang bisa dikunjungi wisatawan.
“Agar Cagar Budaya ini tetap dilestarikan karena Cagar Budaya ini memiliki potensi sebagai objek untuk menjadi tempat wisata dan menarik wisatawan,” ujar Andi Harun.
Sampai tahun 2022, Samarinda telah memiliki 9 SK penetapan bangunan cagar budaya. Yakni, Masjid Shirathal Mustaqiem, Mimbar Masjid Shirathal Mustaqiem, Kotak Infaq Masjid Shirathal Mustaqiem, Makam La Mohang Daeng Mangkona sebagai struktur cagar budaya, bangunan SMP Negeri 21 Samarinda, Tugu Kebangunan Nasional Indonesia, bangunan Kantor Polisi Samarinda eks Barak Polisi Zaman Belanda, bangunan Klentheng Thien Ie Kong, dan sirine PDAM Tirta Kencana.
Acara tersebut dihadiri Kepala Bidang SMP, Pamong Budaya Cagar Budaya dan Museum, Kepala Sekolah SMPN 21, serta Siswa-siswi, guru dan orang tua di SMP Negeri 21 Samarinda.
SMP Negeri 21 Samarinda berdiri di tepi Sungai Karang Mumus. Sekolah ini memiliki luas lahan 9.700 M2.
Dulu, SMP Negeri 21 Samarinda dikenal dengan nama Sekolah Teknik Negeri (STN) Samarinda. Sekolah ini berdiri pada tahun 1948, tiga tahun setelah Indonesia Merdeka.
Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0259/0/1994 tentang alih fungsi Sekolah Teknik Negeri (ST) menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri 21 Samarinda.
Dari Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, hingga Mei 2022, SMP Negeri 21 Samarinda memiliki rombongan belajar atau rombel sebanyak 27 dengan jumlah peserta didik 879 orang. (ADV)



