Perda Larangan Beri Uang ke Anjal Masih Belum Maksimal

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Golkar Ahmat Sopian Noor menilai bahwa implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan pemberian uang kepada pengemis anak Jalanan dan gelandangan di Kota Samarinda di masih belum maksimal.

“Perda larangan memberikan uang kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan belum maksimal dijalankan. Apalagi bulan Ramadhan ini, anak jalanan disetiap simpangan lampu merah mulai bermunculan. Ini meresahkan masyarakat. Macam-macam modus mereka. Mulai memita-minta sampai membersihkan kaca kendaraan,” jelas dia, kemarin.

Menurut dia, Perda itu dibentuk bertujuan untuk mewujudkan Kota Samarinda sebagai kota layak anak. “Nah, kalau Perda itu tidak dijalankan secara maksimal, bagaimana kita bisa mewujudkan Samarinda sebagai kota layak anak,” tandas dia.

Dia meminta Pemkot Samarinda lebih intensif melakukan sosialisasi Perda tersebut. “Utamakan pendekatan persuasif dulu. Kalau persuasi tidak diindahkan, maka dilakukan pendekatan penindakan hukum,” ucap dia.

Dia berharap Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP bisa berkoordinasi melakukan penertiban anak jalanan tersebut. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker