Kepentingan Bawaslu Gagalkan Pilkada Kukar Dipertanyakan

TENGGARONG –  Tim Kuasa Hukum dari Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Darmansyah mempertanyakan kepentingan Bawaslu menggagalkan pelaksanaan Pilkada Kutai Kartanegara. Karena,  Menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU RI untuk mendiskualifikasi pasangan Edi Darmansyah dan Rendi Solihin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara.

“Waktunya salah, jika sekarang Bawaslu mengeluarkan rekomendasi mendiskualifikasi calon. Karena pelaksanaan Pilkada tinggal menghitung hari. Siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran Pilkada yang telah keluar hingga ratusan miliar,” kata Solihin, kuasan hukum paslon Edi-Rendi saat berada di depan Kantor KPU Kukar, Senin (16/11/2020).

Dia meminta  Bawaslu bisa melihat sosok pelapor.  Mereka bukan peserta Pilkada. Apakah kotak kosong itu dirugikan? Siapa yang mengalami kerugian?

“Beda jika tahapan Pilkada dihentikan, Kukar akan mengalami kerugian, berapa banyak dana APBD Kukar dikeluarkan untuk menjalankan tahapan Pemilu. Belum lagi surat suara yang di cetak. Ditambah lagi, kerugian yang dialami calon. Nah, kotak kosong apa  kerugiannya,” tands Solihin.

Solihin tidak mau membahas soal maraknya pemberitaan tentang Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

“Surat yang ramai dibicarakan ini belum jelas. KPU dan Bawaslu Kutai Kartanegara belum tahu isinya. Tetapi, kami tetap menyiapkan langkah-langkah hukum, apabila surat rekomendasi itu ditindaklanjuti,” kata  Solihin. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker