SAMARINDA – Pengendalian banjir di Kota Samarinda dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan drainase, normalisasi sungai, maupun kolam retensi. Pengendalian alih fungsi lahan, terutama di kawasan perbukitan dan daerah tangkapan air, juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai pembangunan di kawasan yang semestinya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan dapat meningkatkan limpasan air hujan. Kondisi tersebut berpotensi menambah beban saluran drainase serta memperbesar risiko genangan di wilayah yang lebih rendah. “Harus ada ketegasan dari pemerintah kota, Kita harus berani mengambil langkah terkait hal ini,” ungkap Rohim sapaan akrabnya, Sabtu (7/11/2026).
Ia mendorong pemerintah kota mempertimbangkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan dan pembukaan lahan di kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air. “Kalau memang kawasan itu merupakan daerah tangkapan air, kawasan hijau, atau perbukitan, jangan sembarangan diberikan izin untuk pembangunan,” ujarnya.
Menurut Rohim, kebijakan itu perlu menjadi bagian dari strategi pengendalian banjir jangka panjang. Sebab, pembangunan infrastruktur di hilir akan sulit memberikan hasil maksimal apabila kawasan hulu dan daerah resapan terus mengalami perubahan fungsi. “Jangan sampai kita terus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki drainase dan melakukan normalisasi sungai, tetapi di sisi lain kawasan yang menjadi sumber limpasan air justru terus dibuka,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah kawasan perbukitan yang mengalami pembukaan lahan dan pembangunan. Salah satunya di sekitar Simpang Air Hitam. Perubahan kondisi lahan di kawasan tersebut perlu dicermati. Karena berpotensi memunculkan aliran air baru menuju wilayah permukiman.
Rohim juga menyinggung aktivitas pemotongan bukit di sekitar Jalan AW Sjahranie yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Setiap rencana pembangunan di kawasan berkontur dan memiliki fungsi resapan mesti dikaji secara serius. Terutama terkait dampaknya terhadap aliran air. “Kalau bukit dipotong, lahan dibuka, tentu ada perubahan terhadap aliran air. Ini harus dihitung sejak awal. Jangan sampai dampaknya baru dirasakan masyarakat setelah terjadi banjir,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Dan memastikan setiap pembangunan memperhatikan daya dukung lingkungan. Penataan kawasan tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi. Tetapi juga harus mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. “Pemerintah harus berani mengambil sikap. Kalau memang kawasan itu harus dilindungi karena menjadi daerah resapan, maka harus ada pembatasan pembangunan,” pungkasnya. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



