Bapemperda DPRD Samarinda Gelar Rapat Penyempurnaan Raperda Perumahan

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Tahun 2024-2043. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan unsur terkait, Kamis (5/11/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rapat itu difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal sebelum memasuki tahapan finalisasi. Sejumlah materi masih dikaji untuk menyesuaikan kondisi dan kebutuhan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman di Kota Samarinda. “Hari ini kita menggelar Hari ini pembahasan daerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kota Samarinda,” ungkap Kamaruddin pasca rapat, Kamis (5/11/2026).

Ia menyebut, pembahasan yang berlangsung masih berfokus pada penyempurnaan substansi rancangan perda. Sejumlah ketentuan masih mengalami perubahan sehingga belum dapat dibawa ke tahap finalisasi. “Dalam pembahasan tadi masih banyak pasal yang draft-nya berubah, karena harus menyesuaikan kondisi saat ini. Jadi, belum masuk tahap finalisasi dan masih dalam proses penyempurnaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan penyelenggaraan insentif bagi kawasan perumahan dan permukiman. Pemberian insentif tersebut diarahkan terutama untuk mendukung program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Untuk pemberian insentif, yang menjadi sasaran adalah kawasan perumahan yang masuk program pemerintah, seperti perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara perumahan komersial tidak diakomodasi dalam skema tersebut. Pemberian insentif nantinya tetap mengacu pada kriteria dan persyaratan tertentu. Artinya, tidak semua penghuni rumah subsidi secara otomatis bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menyoroti potensi ketidaktepatan sasaran dalam program perumahan MBR. Rumah yang semula diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, jangan sampai justru ditempati masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi. “Yang tidak kita harapkan, rumah yang awalnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi pada akhirnya justru ditempati orang-orang yang berpenghasilan tinggi,” tegasnya.

Selain pengaturan insentif, rancangan regulasi tersebut turut memuat ketentuan mengenai kemudahan perizinan bagi pengembang sebelum memulai pembangunan perumahan. Raperda ini dirancang menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman untuk jangka waktu 20 tahun, dengan kemungkinan peninjauan kembali setiap lima tahun.

Kamaruddin menyebut pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan berikutnya. Dalam agenda tersebut, Bapemperda akan kembali melibatkan unsur terkait. Terutama tim penyusun naskah akademik, untuk memastikan seluruh materi telah disempurnakan sebelum finalisasi.

“Minggu berikutnya kita lakukan finalisasi dengan dihadiri unsur terkait, terutama dari tim penyusun naskah akademik,” pungkasnya. (ah/gs/adv)

Penulis: Annisa Hidayah

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker