Ketua Komisi III Apresiasi Penertiban Gang Rombong

SAMARINDA – Pemkot Samarinda berencana menertibkan kawasan Gang Rombong. Ini sebagai upaya penataan kota. Pemkot telah mengalokasikan anggaran ganti rugi bagi warga yang terkena dampak penertiban.

Menurut rincian alokasi tersebut, pemilik bangunan akan menerima Rp3 juta, sementara penyewa akan diberikan Rp1,5 juta. Warga diberi waktu satu minggu untuk membongkar sendiri sebelum dilakukan penertiban oleh pihak Pemkot.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkot dalam upaya penertiban tersebut. Namun, ia juga menyampaikan beberapa masukan dan catatan penting terkait pelaksanaannya.

“Kita perlu menata kota dengan baik, tetapi tetap dengan pendekatan yang manusiawi. Perlu dilakukan pembinaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penertiban, sehingga dapat dihindari terjadinya konflik,” ujar Angkasa Jaya, Kamis (26/10/2023).

Dalam mengimplementasikan penertiban, Angkasa menekankan pentingnya pendekatan persuasif yang mendukung upaya penataan kawasan. Ia menekankan bahwa pendekatan yang tegas namun manusiawi akan lebih efektif dalam memastikan kelancaran proses penertiban.

Selain itu, Angkasa juga mencatat pentingnya memberikan kompensasi yang pantas dan wajar kepada warga yang terkena dampak penertiban.

Dia mendorong Pemkot Samarinda untuk mempertimbangkan peningkatan dana ganti rugi dan memasukkannya ke dalam anggaran yang telah disusun.

“Kami berharap Pemkot mengajukan perubahan anggaran yang mencakup peningkatan kompensasi. Kami akan mendukung usulan tersebut jika ada perhitungan yang matang terkait kebutuhan tersebut,” ucap dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker