SAMARINDA – Persoalan domisili kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda dalam mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2027. Salah satu yang menjadi sorotan ialah potensi perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan untuk memperoleh akses ke sekolah negeri tertentu.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengatakan persoalan tersebut perlu diantisipasi lebih dini meski belum ditemukan bukti pelanggaran. “Yang kita lihat bukan berarti sudah ada pelanggaran, tetapi ada potensi yang harus kita antisipasi. Jangan sampai aturan domisili, kemudian dimanfaatkan dengan mempersiapkan perpindahan KK hanya untuk kepentingan penerimaan murid,” kata Novan di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, ketentuan domisili minimal satu tahun semestinya menjadi instrumen untuk memastikan jalur penerimaan benar-benar mempertimbangkan tempat tinggal peserta didik. “Perpindahan administrasi kependudukan yang dilakukan jauh sebelum proses SPMB perlu menjadi perhatian apabila polanya menunjukkan kejanggalan,” kata dia.
Novan menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama bagi warga yang sejak awal tinggal di sekitar sekolah negeri, namun akhirnya harus bersaing dengan calon murid lain yang baru memiliki dokumen domisili dari wilayah tersebut. “Kalau memang ada perpindahan KK, harus jelas urgensinya. Jangan sampai asas keadilan dalam sistem domisili justru hilang,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Novan, perlu dilihat secara lebih serius di wilayah yang memiliki keterbatasan daya tampung sekolah. Contohnya, sejumlah kawasan di Samarinda Ulu yang setiap tahun menghadapi persaingan cukup tinggi untuk mendapatkan bangku sekolah negeri.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melihat dokumen yang tercantum saat proses pendaftaran. Riwayat perpindahan domisili maupun pola asal sekolah dapat menjadi bagian dari evaluasi apabila terdapat indikasi yang tidak wajar. “Yang harus dijaga adalah jangan sampai masyarakat yang memang tinggal di sekitar sekolah justru kehilangan kesempatan karena ada pola perpindahan domisili yang tidak sesuai dengan tujuan awal aturan,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong agar evaluasi pelaksanaan SPMB tahun berjalan dilakukan secara menyeluruh sebelum pemerintah menetapkan penyempurnaan kebijakan untuk 2027. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkecil ruang munculnya persoalan serupa sekaligus menjaga akses pendidikan tetap adil bagi seluruh calon peserta didik. “Kita ingin SPMB ke depan semakin tertata dan hak masyarakat tetap terlindungi. Evaluasi yang dilakukan sekarang harus menjadi bahan untuk memperbaiki pelaksanaan tahun 2027,” pungkas Novan. (Adv)
Penulis: Annisa Hidayah



