Desain Format Kampanye Ikuti PKPU 13/2024

SAMARINDA – Desain format kampanye sebelum disebarluaskan kepada masyarakat umum oleh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di daerah Kalimantan Timur bakal mengikuti aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Demikian disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, kepada media ini, Jumat (27/09/2024).

“Dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat bahan atau format kampanye yang diatur desainnya. Meliputi, selebaran, brosur, pamflet, dan poster,” katanya.
Qayyim memaparkan bahwa dari setiap format tersebut, harus memuat materi kampanye dan program paslon sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).

“Materi kampanye paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, juga wajib menyampaikan program Pasangan Calon,” tambahnya.

Sementara itu, kata dia, untuk desain bahan kampanyenya, disampaikan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas Liaison Officer (LO).

“Setelah desain itu disampaikan ke KPU, Maka,  KPU akan memberikan tanda terima penyampaian desain pada bahan kampanye itu menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran (v) sesuai yang tertera pada PKPU,” lanjut Qoyyim.

Dia menjelaskan jika nanti terdapat ketidaksesuaian pada desain format kampanye, maka KPU akan mengembalikan desain pada bahan kampanye dengan mencantumkan Lampiran (v) tersebut.

“Pengembalian ini melalui LO yang selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik maupun koalisi partai peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye,” jelasnya.
Selain itu, dia meminta seluruh peserta kampanye turut menggunakan bahan daur ulang. Mengingat perihal tersebut telah diatur dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024.

“Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8), dengan jelas menybutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah kami berikan harus menggunakan bahan daur ulang,” kata dia. (adv)

Kredit Foto Media Center KPU Kaltim

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker