SAMARINDA – Keberadaan pasar rakyat di Kota Samarinda dinilai membutuhkan landasan hukum lebih kuat, agar pengelolaan dan pemberdayaannya berjalan terarah. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, DPRD Samarinda berharap pasar tradisional mampu berkembang menjadi pusat ekonomi lebih tertata, sekaligus berpihak kepada pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan hingga kini belum ada peraturan daerah secara khusus mengatur tata kelola pasar rakyat di Kota Samarinda. Kondisi tersebut dinilai membuat berbagai upaya penataan belum memiliki payung hukum yang komprehensif.
“Selama ini kan belum ada perda yang mengikat, yang mengatur tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat ini,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Viktor, penyusunan Raperda diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mulai dari Pemerintah Daerah, pengelola pasar, pedagang, pelaku UMKM hingga masyarakat sebagai konsumen.
“Diharapkan dengan membuat Raperda ini, pasar rakyat terutama pelaku UMKM, layanan terhadap masyarakat membeli dan menjual itu ada aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi bukan hanya mengatur aktivitas perdagangan, tetapi menjadi dasar meningkatkan kualitas pelayanan, serta pemberdayaan pelaku usaha di lingkungan pasar. Sehingga, setiap kebijakan yang diterapkan memiliki acuan jelas.
“Selain itu, perda juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan pasar rakyat, sekaligus menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota menyusun program pembinaan yang berkelanjutan,” jelas dia.
Viktor menilai pasar rakyat masih menjadi salah satu penggerak utama ekonomi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus terus diperkuat agar mampu bersaing di tengah berkembangnya pusat perbelanjaan modern tanpa menghilangkan fungsi sosial dan ekonomi yang dimiliki pasar tradisional.
“Sehingga itu menjadi pegangan bagi semua pihak, baik DPRD sebagai pengawas, pemerintah kota maupun pelaku UMKM dan pelaku pasar. Semuanya punya aturan yang pasti,” ucap dia. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



