DPRD Samarinda Percepat Pembahasan Raperda Serah Terima PSU

SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan fasilitas perumahan yang selama ini belum sepenuhnya diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan anggota Bapemperda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda. Salah satu fokus utama yang mengemuka adalah persoalan aset perumahan yang terbengkalai akibat pengembang tidak lagi melanjutkan kewajibannya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang belum memiliki kejelasan status penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah.

“Ini menjadi salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan. Kita ingin ada kepastian hukum terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang ada di kawasan perumahan sehingga nantinya pengelolaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Senin (15/6/2026)

Menurutnya, pemerintah daerah selama ini menghadapi keterbatasan dalam menangani sejumlah aset perumahan yang ditinggalkan pengembang. Meskipun fasilitas tersebut dibutuhkan masyarakat, proses pengambilalihan tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah tidak bisa langsung mengambil alih aset yang masih memiliki keterkaitan dengan pihak pengembang. Ada mekanisme dan dasar hukum yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Kamaruddin.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan raperda tersebut, DPRD bersama perangkat daerah juga melakukan inventarisasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset dan fasilitas perumahan. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kewajiban pengembang telah dipenuhi serta aset mana saja yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Kami sedang menyusun pemetaan dan inventarisasi berbagai aset yang belum terselesaikan. Dengan begitu pemerintah memiliki data yang jelas untuk menentukan langkah penyelesaian secara bertahap,” ungkapnya.

Kamaruddin berharap keberadaan perda nantinya dapat memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas perumahan yang telah menjadi hak masyarakat. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan serupa pada proyek-proyek perumahan yang akan datang.

“Tujuan akhirnya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jangan sampai warga yang sudah menempati perumahan justru dirugikan karena tidak adanya kejelasan terhadap fasilitas dan infrastruktur yang seharusnya mereka nikmati,” tegasnya. (ah/gs/adv)

Penulis: Annisa Hidayah

 

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker