DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna Usulan Raperda di Luar Propemperda

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna penjelasan Wali Kota Samarinda atas usulan Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Salah satu usulan Raperda yang disampaikan Wali Kota Samarinda, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah dan diselenggarakan di Ruang Utama Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (20/8/2025).

Menurut Wali Kota Samarinda Andi Harun, usulan tersebut dikarenakan ada perintah dan kewajiban hukum dari pemerintah pusat melalui Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang bersifat mengikat serta dibatasi tenggat waktu.

“Kita mengusulkan Raperda di luar program legislasi daerah, karena adanya perintah, adanya kewajiban yang disyaratkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian terhadap Raperda yang kita usulkan. Sehingga, karena sifatnya ada limitasi waktu dari pusat, maka kita mengajukannya di luar program legislasi daerah,” jelas Andi Harun.

Arahan tersebut muncul usai DPRD menetapkan program legislasi daerah. Artinya, meski daftar program telah berjalan, tetap ada kewajiban merevisi beberapa Perda agar selaras dengan regulasi lebih tinggi. Terutama, Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Karena terbitnya arahan ini di belakang, setelah program legislasi daerah ditetapkan oleh DPRD, dalam perjalanannya ada Perda yang harus kita ubah atau revisi. Di UU Pemerintahan Daerah juga dilakukan penyesuaian dengan beberapa perundang-undangan lebih tinggi. Misalnya tentang pajak dan retribusi,” jelasnya.

Perda yang direvisi adalah Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi dilakukan karena kategori pajak dan retribusi yang boleh dipungut daerah sudah ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang. Urusan pemerintahan yang tidak menjadi kewenangan daerah juga tidak bisa lagi diatur dalam Perda.

“Demikian pula yang menjadi urusan pemerintahan di daerah, yang tidak menjadi urusan di pemerintahan daerah, kita tidak atur lagi. Ada beberapa, nanti di perjalanan pembahasannya akan kita sampaikan,” ungkapnya.

Menurut dia, pengajuan tersebut baru tahap awal. Selanjutnya, proses pembahasan akan dilakukan bersama DPRD.  “Kita baru menyampaikan di tahap awal ini, proses selanjutnya antara DPRD dan pemerintah,” kata Andi Harun.

Sementara itu, anggota  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa Raperda yang diusulkan tersebut bukan mengubah aturan secara menyeluruh. Tetapi, menyesuaikan pasal-pasal tertentu, agar sejalan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

“Usulan Raperda ini karena ada penyesuaian pajak dan retribusi. Sehingga Perda lama perlu direvisi sesuai aturan pusat. Hanya ada beberapa pasal yang berubah, tidak seluruhnya,” kata dia. (adv/gs/DPRD Samarinda)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker