
SAMARINDA – Untuk mendukung program pengendalian banjir dan memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang sekitar sungai, Komisi III DPRD Kota Samarinda mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan dan penataan sepadan sungai.
“Saat ini Raperda itu masih tahap awal. Kita sedang membahas bersama sejumlah instansi teknis. Seperti, Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas PUPR, Perkim dan Tata Ruang Kota,” ungkap anggota Komisi III DPRD Samarinda Achmad Sukamto, Senin (8/7/2025).
Dia mengatakan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiasi DPRD Samarinda. Tujuannya, agar pengelolaan sepadan sungai memiliki dasar hukum kuat. “Selama ini, masih belum ada detail aturan di tingkat kota. Padahal sudah diatur di Peraturan Menteri (Permen) PUPR dan Perda RTRW. Sayangnya, implementasinya masih kurang,” kata dia.
Menurut dia, Raperda tersebut nanti akan mengatur beberapa hal. Mulai garis sepadan sungai, pengelolaan, pemanfaatan, larangan sampai sanksi. “Rencananya mungkin juga akan mengatur pemanfaatan air sungai dan pendistribusiannya oleh Perumdam. Karena sampai sekarang ini, air sungai dimanfaatkan Perumdam, tetapi retribusinya belum ada. Semua nanti akan diperjelas aturannya,” ungkap Achmad Sukamto. (adv/gs/DPRD Kota Samarinda)



