
SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda mempertanyakan keabsahan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di pusaran polemik pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Sebab, masyarakat di sekitar lokasi pembangunan tersebut mengajukan penolakan secara resmi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (8/7/2025).
“Apabila rekomendasi FKUB itu berdasarkan persetujuan masyarakat, maka tidak ada rapat hari ini. Kenyataannya, masyarakat datang ke sini (DPRD), karena mereka menyatakan tidak setuju,” ungkap dia.
Menurut dia, makna toleransi harus dipahami secara utuh. Ini sangat penting. Kehidupan antar umat beragama, harus didasari dengan rasa saling menghormati. Bukan hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi.
“Kita harus memaknai toleransi secara utuh. Toleransi itu saat semua merasa nyaman. Tidak bisa dipaksakan, hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi, kemudian membuat resah masyarakat,” tandas dia.
Sementara itu, Ketua FKUB Samarinda, Muhammad Zain Na’im menyampaikan bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut telah melalui tahapan verifikasi ketat. Bahkan melibatkan unsur lintas agama dan perangkat pemerintah.
“Proses rekomendasinya panjang. Kami turun langsung ke lapangan. Memeriksa dokumen selama beberapa hari. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan sah, maka kami mengeluarkan rekomendasi,” kata dia. (adv/gs/DPRD Kota Samarinda)



