
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Jumat (4/7/2025). Rapat tersebut dipimpin unsur Pimpinan DPRD bersama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan dihadiri perwakilan Pemkot Samarinda, serta Tim Penyusun RPJMD.
Rapat tersebut merupakan tahapan penting proses pembentukan regulasi daerah yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Kota Samarinda lima tahun ke depan. RPJMD 2025-2029 memuat visi, misi, arah kebijakan, serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Samarinda.
Dokumen ini disusun sebagai tindak lanjut dari hasil Pemilu dan Pilkada, serta sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD Samarinda bersama Pemkot membahas dan penyempurnaan isi dokumen Raperda RPJMD. Baik segi substansi, perumusan program prioritas, hingga aspek legalitasnya.
Setelah proses finalisasi ini, Raperda RPJMD diharapkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan jangka menengah di Kota Samarinda.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah menegaskan bahwa dewan akan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Namun, dewan tetap akan melakukan pengawasan dan koreksi agar RPJMD yang disusun benar-benar realistis, terukur, dan dapat direalisasikan secara optimal,” kata dia.
Menurut dia, penetapan RPJMD 2025-2029 menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Samarinda yang terencana, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan serta aspirasi masyarakat. “Untuk mewujudkan pembangunan Kota Samarinda, penetapan RPJMD ini menjadi bagian sangat penting,” kata dia. (adv/gs/DPRD Kota Samarinda)



