DPMD Kukar Hadiri Rakor Bersama Otorita IKN

KUTAI KARTANEGARA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara Arianto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Otorita Ibukota Nusantara (IKN), Rabu (4/6/2025). Rakor tersebut membahas rencana pemindahan penyelenggaraan pemerintah pusat ke IKN pada tahun 2028. Termasuk penataan wilayah desa dan kelurahan terdampak pengembangan IKN.

“Kami mengusulkan ke Otoritas IKN, wilayah desa masuk delineasi IKN tetapi tidak berpenghuni, sebaiknya hanya mengambil lahannya saja, tanpa merubah nama desa. Silakan ambil wilayah kosongnya. Tetapi, nama desa dan entitas administratifnya tetap di Kukar. Luas desa akan berkurang, tetapi statusnya tetap sama,” katanya.

Dia mencontohkan Desa Loa Duri Ilir, Bakungan, Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon dan Sungai Payang. Sebagian wilayahnya masuk pengembangan IKN. Tetapi tidak dihuni penduduk. “Sebagian dari wilayah desa-desa tersebut memang tidak berpenduduk dan dianggap layak untuk dikembangkan sebagai bagian dari wilayah IKN,” ungkap dia.

Menurut dia, usulan yang disampaikan saat rakor tersebut sangat penting. Supaya, tidak tumpang tindih administrasi. Dan, juga menjaga stabilitas sosial di masyarakat desa. “Kita tidak ingin masyarakat menjadi bingung soal status wilayahnya. Apalagi kalau pelayanan dan hak administratifnya menjadi tidak jelas,” katanya.

Dia menjelaskan, wilayah IKN seperti tertuang di UU Nomor 3 dan 21 tahun 2023 akan ditata ulang secara administratif. Wilayah yang masuk area inti dan pengembangan akan dikelola Otorita IKN. Sedangkan lainnya, tetap dibawah Pemerintah Kabupaten masing-masing.

“Pemkab Kukar mendukung sepenuhnya pembangunan IKN. Kita harapkan berharap proses penataan wilayah dilakukan dengan memperhatikan identitas desa yang telah lama berdiri,” ungkap dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker