
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025, dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda diluar Propemperda Kota Samarinda tahun 2025.
Berdasarkan Surat Undangan DPRD Samarinda Nomor 000.15/308/020 ditandatangani Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, sekitar pukul 21.00 WITA, Rabu (05/3/2025).
Ada 10 Raperda inisiatif dewan dan 5 Raperda usulan Pemkot Samarinda yang ditandatangani bersama. Lima Raperda usulan Pemkot, pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025-2029. Raperda ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota Samarinda dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD akan menjadi pedoman utama dalam menetapkan tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Kedua, Raperda tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Kawasan Permukiman. Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan di Kota Samarinda memiliki kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak serta berkelanjutan. Pemerintah daerah akan mengawal proses ini guna mewujudkan hunian yang lebih baik bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, Raperda tentang Kepemudaan Kota Samarinda. Pemerintah daerah berkomitmen melindungi dan memberdayakan pemuda melalui kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan. Pemberdayaan ini mencakup peningkatan potensi dan kualitas pemuda dalam aspek jasmani, mental spiritual, serta keterampilan diri dan organisasi. Pemerintah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan akan berperan aktif dalam mendukung pengembangan generasi muda di Kota Samarinda.
Keempat, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Samarinda. Raperda ini disusun untuk mengatur pertumbuhan sektor perumahan yang pesat di Kota Samarinda agar tidak berkembang secara sporadis. Dengan adanya RP3KP, diharapkan pembangunan perumahan lebih terintegrasi, sesuai dengan kebutuhan lokal, serta bersinergi dengan pemerintah daerah, pengelola perumahan, dan badan usaha terkait.
Kelima, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda. Revisi terhadap Perda ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan persentase kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diberikan kepada Pemerintah Kota Samarinda. Penyesuaian ini diperlukan guna memastikan kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Sedangkan 10 Raperda inisiatif dewan, yakni Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Daerah Wisata Kota Samarinda, Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Tradisional, Raperda Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Sungai, Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS, dan Revisi Perda No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullan menyampaikan bahwa usulan Raperda di luar Propemperda ini sesuai Permendagri No. 80 Tahun 2015 Pasal 6 Ayat 5 huruf C dan E. Dalam keadaan tertentu Wali kota dapat mengajukan rancangan Perda di luar Bapemperda. “Jadi berdasarkan aturan itu, DPRD dan Wali Kota dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda,” ungkap Helmi.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam sambutan yang dibacakan Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan daerah yang lebih sistematis dan terencana.
“Semoga segala upaya yang telah dilakukan oleh eksekutif dan legislatif dapat membawa Samarinda menuju kota yang mandiri, adil, berjaya, dan unggul,” ujar dia. (adv)



