
SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Samarinda Ahmad Vanadza menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) perlu dilakukan kajian teknis dan evaluasi sebelum diterapkan. Terutama penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.
“Sebenarnya, apabila dinilai meresahkan masyarakat, ya Perda itu perlu ditegakkan. Tetapi kalau kita melihat dari sisi lain. Dimana, SPBU masih belum mencukupi, sedangkan masyarakat membutuhkannya, maka perlu dilakukan kajian teknis dan evaluasi,” kata dia, kemarin.
Dia mengakui penjualan BBM eceran, seperti Pom Mini memiliki risiko kebakaran. Tetapi, ketersediaan BBM di SPBU masih terbatas. Karena itu, masyarakat memerlukan alternatif memperoleh BBM.
“Penertiban BBM eceran, sepert Pom Mini mesti mempertimbangkan beberapa aspek. Ini yang harus kita perhatikan. Termasuk bagaimana tanggapan dari masyarakat. Apakah BBM eceran dibutuhkan atau tidak? Apakah masyarakat setuju dilakukan penertiban atau tidak? Semua kita kembalikan ke masyarakat,” ungap dia.
Seandainya Pemkot tetap akan menertibkan Pom Mini, maka kata dia, harus ada solusi lain, agar ada kepastian kebutuhan masyarakat terhadap BBM terpenuhi.
“Kalau memang mau ditertibkan, ya harus ada solusi lain. Sehingga ada kepastian kebutuhan BBM di masyarakat terpenuhi. Paling tidak SPBU lain harus disiapkan,” ucap dia. (ADV)



