
SAMARINDA – Berdasarkan hasil sidak ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Selasa malam (11/2/2025) kemarin, Komisi III DPRD Samarinda tidak menemukan ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini tentu menjadi salah satu catatan penting dari Komisi III DPRD Samarinda.
“Dari 4 THM, kita tidak menemukan IPAL-nya. Mereka tidak menjalankan pengelolaan air limbah. Sehingga air limbah tidak dapat dideteksi. Karena, bisa jadi, air limbah tersebut dibuang langsung ke saluran atau parit-parit di sekitar lokasi mereka,” tandas Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar, kemarin.
Dari sidak 4 THM, yakni Angel Wings, De Javu, Crown dan Celcius, menurut dia, semua IPAL di THM tersebut tidak berjalan. “Pengelolaan air limbahnya tidak berjalan. Tidak ada bak penampung. Tidak ada pipa untuk menyaring air limbah dan sebagainya,” cetus dia.
Selain soal IPA, Komisi III juga menemukan beberapa masalah lainnya. Seperti banyak barang-barang yang menghalangi pintu exit darurat. Alat Pemadam Api Ringan (APAR), yang tidak sesuai mekanisme. Dan, belum ada jalur maupun petunjuk evakuasi. (ADV)



