
SAMARINDA – Pemerintah Pusat memperpanjang kewajiban Sertifikasi Halal pelaku usaha. Kewajiban tersebut diperpanjang sampai Oktober 2026. Kebijakan tersebut menuai apresiasi dari lembaga DPRD Kota Samarinda. Salah satunya dari anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah.
Menurut Laila Fathah, bahwa kebijakan perpanjangan Sertifikat Halal tersebut memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan pelaku usaha untuk mempersiapkannya. Sehingga, apabila kewajiban Sertifikat Halal tersebut diterapkan, maka Pemda dan pelaku usaha telah siap.
“Ini kesempatan bagi Pemda dan pelaku usaha untuk mempersiapkannya. Misal, Pemda mempersiapkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Karena pembentukan Perda ini membutuhkan proses dan waktu cukup panjang. Apalagi, kita akan meminta tanggapan masyarakat,” ucap dia.
Menurut dia, persiapan dan koordinasi sangat penting. Agar, saat peraturan tersebut diterapkan, maka diharapkan bisa berjalan efektif.
“Saat mensosialisasikan aturan itu, ya gampang-gampang susah. Ada yang tahu, tetapi kebingungan bagaimana mengurusnya. Ada pula pelaku usaha, yang belum mengetahui sama sekali. Ini yang harus benar-benar diperhatikan,” kata dia. (ADV)



