
SAMARINDA –Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin rapat membahas permasalahan perizinan parkir otonom, bersama Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Wali Kota, Balaikota Samarinda, Selasa (23/4/2024).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Hotmarulitua Manalu, Kepala Bapenda Hermanus Barus, Kepala DPMPTSP Jusmaramdhana Alus, Kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Hendra AH, Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah Inspektorat Daerah Masrullah, Kepala Bagian Ekonomi Yuyum Puspitaningrum dan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Hotmarulitua Manalu bahwa sejak 5 April lalu, Dishub Samarinda telah melayangkan Surat Peringatan kepada 11 titik pengelola parkir dari berbagai sektor usaha. Ada 5 poin yang harus dilakukan pengelola parkir. Seperti melengkapi persyaratan perizinan yakni KBLI 52215. Aktivitas parkir di luar badan jalan yang tidak memiliki izin, tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan pelayanan parkir dan dilarang mengambil hasil pungutan.
Disamping itu, kata dia, SK DPMPTSP tentang Penetapan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir pada area mal/rumah sakit/hotel dinyatakan tidak berlaku. Karena tidak memenuhi Permenhub Nomor 12/2021. Termasuk penerapan tarif parkir di mal atau rumah sakit dan hotel wajib menyesuaikan Perwali Nomor 47/2018 tentang Tarif Layanan Parkir.
Manalu juga menyampaikan bahwa semua pengelola mal dilarang mengelola atau menyediakan valet parkir. Karena belum terdapat aturan maupun izin dalam pengelolaan parkir. Sehingga, bagi pengelola yang sudah melaksanakan wajib ditutup atau dihentikan.
Terakhir, dia mengarahkan pengelola parkir agar menerapkan sistem pembayaran non-tunai secara 100 persen.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta masalah ini dirapatkan lagi oleh tim kecil. Tim itu dipimpin Kepala Bappenda. Dan melibatkan Dishub, DPMPTSP, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Inspektorat dan instansi terkait.
Soal parkir valet di Samarinda, dia meminta segera mempelajari lagi dasar hukumnya. Sehingga bisa diterapkan di Samarinda.
“Inikan potensi pendapatan, dan ini fasilitas parkir yang memang dibutuhkan sebagian masyarakat yang berkemampuan,” ucap dia.
Dia menekankan jangan sampai potensi pendapatan daerah hilang, karena persoalan perizinan. “Tanpa melanggar aturan, bagaimana kita juga mengatur mereka agar tertib, pendapatan masuk. Saya sependapat tidak membolehkan mereka memungut, kita juga tidak boleh memungut sebelum ada dasarnya,” katanya.
Termasuk pengelola parkir otonom, baik pusat perbelanjaan/mal, rumah sakit dan tempat khusus parkir lainnya. Andi Harun menegaskan semangatnya sama agar tidak sampai potensi pendapatan tersebut hilang.
“Ini semua potensi pendapatan, ini juga aset kebutuhan publik atau masyarakat. Bagaimana kita bersikap dan mengaturnya jangan sampai kehilangan pendapatan dan juga kegaduhan sosial. Nah, keadaan yang seperti ini kita atur. Rangkul mereka dengan membantu dan mempercepat prosesnya. Supaya mereka legal. Jangan sampai pungli karena mereka memungut ilegal,” tegasnya.
Andi Harun meminta dicarikan jalan keluarnya. “Kita tegas dalam menunjukkan kesalahan mereka, tapi juga memberi ruang kepada mereka untuk memperbaiki cara mereka mengelola usaha,” pintanya.
Dia juga meminta penerapan pembayaran parkir non tunai 100 persen. “Di mal lain saja sudah bisa menerapkan 100 persen. Mereka tidak kehilangan pengunjung,” kata dia. (ADV)



