
SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda Sri Puji Astuti merespon isu pungutan dana di sekolah untuk kegiatan acara perpisahan siswa. Menurut dia, sebenarnya masalah ini tidak baru. Pungutan di lingkungan sekolah, telah oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Persoalan ini hal yang biasa. Karena Samarinda telah memiliki surat edaran dan aturan jelas soal pungutan dana di sekolah. Kalau sekolah ingin mengadakan pungutan untuk kegiatan seperti acara perpisahan, hal tersebut sah-sah saja,” ungkap dia, Senin (19/2/2024).
Namun, kata dia, sumbangan tersebut harus mematuhi beberapa ketentuan. Seperti, tidak boleh bersifat wajib, tidak ada penetapan jumlah atau besaran yang ditetapkan, dan harus mendapat persetujuan orang tua murid, komite sekolah, atau paguyuban. Serta harus ditandatangani pihak sekolah.
“Mematuhi prosedur pengumpulan sumbangan di sekolah yang ditetapkan sangat penting. Perlu memperhatikan persyaratan dan persetujuan dari berbagai pihak terkait, seperti orang tua murid, komite sekolah, Disdik Kota Samarinda, dan Wali Kota Samarinda,” ucap dia. (ADV)



