
SAMARINDA– Sidang Paripurna DPRD Samarinda batal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Sidang Paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Selasa (14/2/2023). Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah.
Dari 45 anggota DPRD Samarinda, Sidang Paripurna tersebut hanya dihadiri 13 anggota DPRD Samarinda.
Sebelum membatalkan pengesahan Raperda RTRW Kota Samarinda, sidang sempat diskor 2 kali. Masing-masing diskor 15 menit. Namun anggota DPRD Samarinda masih belum kourum menghadiri Sidang Paripurna tersebut. Sehingga, Sidang Paripurna pengesahan Raperda RTRW tidak bisa dilanjutkan.
“Kami sudah menjalankan tata tertib persidangan. Tahapan sudah kita laksanakan. Mungkin ada yang masih beda pendapat, jadi mereka tidak hadir,” kata Helmi Abdullah, kemarin.
Menurut dia, Samarinda merupakan salah satu Kota Penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sehingga diharapkan RTRW berjalan.
“Berdasarkan UU 21 tahun 2021 Pasal 22 bahwa DPRD Samarinda diberikan batas waktu 2 bulan. Tetapi batas waktu itu tidak bisa terlaksana. Karena itu, pembahasan RTRW diambil Pemkot Samarinda,” kata dia. (ADV)