
SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penyegelan atau penutupan terhadap salah satu kafe di Jalan Juanda Samarinda, karena terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa mengantongi izin.
“Apa yang dilakukan Satpol PP dengan menutup kafe karena menjual miras tanpa izin itu sudah benar. Karena mereka telah menemukan buktinya,” ucap dia, kemarin.
Dia menjelaskan Satpol PP menemukan miras tanpa memiliki izin di kafe tersebut ketika melakukan sidak. Pihak pengelola kafe saat ditanya perizinan mirasnya, ternyata tidak bisa menunjukkannya.
“Saat sidak kemarin, kita Komisi I hanya ikut mendampingi saja. Memang telah ditemukan sejumlah miras dengan kadar alkohol diatas 20 persen,” ucap dia.
Dia mengungkapkan bahwa penjualan miras tanpa mengantongi perizinan tersebut dapat merugikan daerah. “Kalau tidak ada izin edarnya, ya tentu saja daerah dirugikan,” tandas dia. (ADV)



