SAMARINDA – Aspirasi masyarakat saat kegiatan reses yang diperjuangkan melalui pokok pikiran (pokir) mesti diusulkan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Hal itu disampaikan anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PKS saat melaksanakan reses di Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Rabu (12/10/2022) lalu.
Menurut dia, usulan masyarakat harus diakomodir sesuai pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 tahun 2002.
“Usulan masyarakat mesti diperjuangkan. Nah, usulan yang disampaikan kemudian dirapikan kembali melalui SIPD,” ucapnya. (ADV)